Salah satu program dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu dari pusat hingga kedaerah termasuk di kabupaten kepulauan Yapen seperti yang dilakukan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kepulauan. Yapen.
Merasa penting akan identitas anak tersebut maka pihak sekolah TK Pertiwi empat Serui. Senin 29 Juli 2024 lewat kepala sekolah Astri Rosita Sarbini bersinergi dengan Dengan Dinas Dukcapil Yapen melakukan pembuatan kartu identitas anak dan akta lahir bagi peserta didik yang belum memiliki dokumen tersebut.
Darwis Kepala bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten kepulauan Yapen, senin 29 Juli 2024 bertempat di TK Pertiwi empat Serui mengapresiasi atas inisiatif kepala sekolah yang telah bersinergi dalam pembuatan kartu identitas anak maupun akta lahir bagi peserta didik yang belum memilikinya. Ia menambahkan pentingnya memiliki KIA maupun akta lahir bagi anak.
“KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak. KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS” kata Darwis.
Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun
Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun
Darwis menambahkan kepada orang tua yang anaknya belum memiliki KIA maupun akta lahir anak dapat melakukan pengurusan pada Dinas Dukcapil kabupaten kepulauan Yapen setiap hari jam kerja dengan menyiapkan beberapa persyaratan yang di minta.







