Kepulauan Yapen – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menjalin kerja sama dengan LPP RRI Serui.
Penandatanganan Nota Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIT, di ruang kerja Kepala Stasiun RRI Serui, Jalan Pattimura, Serui.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Yapen, Harold Wenno, bersama Kepala LPP RRI Serui, Narmo, SE.
Harold Wenno menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas penyebaran informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sah serta memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara optimal.
“Administrasi kependudukan adalah dasar dari seluruh pelayanan publik. Jika data dan dokumen masyarakat tertib, maka akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga perbankan akan lebih mudah,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat menghadirkan materi edukasi dan informasi seputar administrasi kependudukan melalui program siaran “Indonesia Cerdas” di RRI Serui. Program tersebut diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara luas, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Serui, Narmo, SE, menyatakan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam penyebarluasan informasi publik yang edukatif dan bermanfaat.
“Sebagai lembaga penyiaran publik, RRI memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang mencerahkan. Kerja sama ini adalah bentuk sinergi nyata antara media publik dan pemerintah daerah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini mencakup penyiaran program edukasi, penyediaan materi dan narasumber dari Dinas Dukcapil, serta pelaksanaan dialog interaktif, talkshow, dan majalah udara dalam program Indonesia Cerdas.
Berbagai informasi penting terkait layanan administrasi kependudukan akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, di antaranya pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan penduduk, akta kelahiran, akta kematian, serta layanan administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan sebagai fondasi dalam memperoleh berbagai layanan publik. Informasi yang disampaikan melalui siaran radio diharapkan mampu membantu masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. (*)







