Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan dengan mengoptimalkan layanan “Arteri Anak”, sebuah inovasi yang difokuskan pada percepatan penerbitan dokumen identitas bagi anak sejak usia dini.
Program ini bertujuan memastikan setiap anak di Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai dasar pemenuhan hak sipil dan akses terhadap layanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Yapen, Harold Wenno, menegaskan bahwa layanan Arteri Anak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem administrasi kependudukan yang tertib dan menyeluruh.
“Melalui layanan Arteri Anak, kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak di Kepulauan Yapen yang tidak memiliki identitas hukum. Akta kelahiran dan KIA adalah hak dasar anak yang harus dipenuhi sejak dini,” ujar Harold Wenno.
Ia menambahkan, dokumen kependudukan anak bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi penting untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
“Data kependudukan yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu kami mendorong orang tua segera mengurus akta kelahiran dan KIA anaknya,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Yapen melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pelayanan di kantor, program jemput bola ke distrik-distrik, hingga kolaborasi dengan fasilitas kesehatan agar proses pencatatan kelahiran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Optimalisasi layanan Arteri Anak juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat administrasi kependudukan dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen identitas anak di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berharap melalui inovasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat serta seluruh anak di daerah ini tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
“Ini bukan hanya tentang dokumen, tetapi tentang masa depan anak-anak kita. Identitas yang sah adalah pintu masuk bagi berbagai hak dan kesempatan,” tutup Harold Wenno. (**)







