Distrik Yerui merupakan salah satu distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen yang berada di wilayah pesisir dan kepulauan. Wilayah ini dihuni oleh masyarakat yang sebagian besar bermukim di kampung-kampung pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Miosnum.
Berdasarkan data kependudukan , jumlah penduduk di distrik Yerui pada semester I tahun 2024 tercatat sebanyak 1.018 sedangkan pada semester I tahun 2025 meningkat menjadi 1.041 jiwa Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan penduduk sebesar selisih 23 jiwa atau persentase 0,98 % dalam kurun waktu satu tahun. Peningkatan ini dipengaruhi oleh faktor alami berupa kelahiran dan penurunan angka kematian, serta faktor non-alami berupa perpindahan penduduk (migrasi masuk dan keluar).
Sementara Jumlah penduduk pada semester I tahun 2024 di kampung Yeniari tercatat sebanyak 194 dengan jumlah 100 penduduk laki-laki dan 94 penduduk perempuan, sedangkan pada semester I tahun 2025 jumlah penduduk di kampung Yeniari meningkat menjadi 199 jiwa dengan 104 penduduk laki-laki dan 95 jumlah penduduk perempuan. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan penduduk sebesar selisih 5 jiwa dalam kurun waktu satu tahun pada semester yang sama. Peningkatan ini dipengaruhi juga oleh faktor yang sama yakni faktor alami berupa kelahiran dan penurunan angka kematian, serta faktor non-alami berupa perpindahan penduduk (migrasi masuk dan keluar).
Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2024 dan semester I tahun 2025, bisa ditegaskan bahwa Distrik Yerui / kampung Yeniari tetap mengalami pertumbuhan penduduk positif dari tahun ke tahun sekalipun kecil. Data ini penting untuk menjadi dasar perencanaan pembangunan, terutama dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan administrasi kependudukan.
Sementara itu, layanan administrasi kependudukan secara langsung belum sepenuhnya mudah diakses karena jarak dengan pusat layanan di Serui, sehingga sering kali dilakukan pelayanan jemput bola (jebol) untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, Akta Kelahiran, maupun KIA.







